TULANGBAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang (Tuba) melalui Tim bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi.
Penetapan dua tersangka penyalahgunaan dan penyimpangan anggaran dan belanja tiyuh (APBT) Panaragan, Kabupaten Tulangbawang Barat tahun anggaran 2021.
Kasi Intel Kejari Tulangbawang, Leonardo Adiguna, SH., MH mengatakan, Dua tersangka korupsi itu FAE (40) menjabat Kepala Tiyuh Panaragan T.A. 2021 dan EP (29) Sekertaris Tiyuh Panaragan T.A. 2021.
Dia menuturkan, Penahan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: PRINT – 01 /L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: PRINT – 02 / L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022.
“Perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBT Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2021 dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 455.846.175 (empat ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut, ” tulis Leo dalam siaran persnya, Rabu (15/06/2022).
Dia menyebut, Setelah ditetapkan tersangka kedua pejabat tiyuh itu akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus pada Kejaksaan Negeri Tulangbawang di Rumah Tahanan Negera Polres Menggala dan di Rumah Tahanan Kelas IIB Menggala.